Minggu, 07 Februari 2010

PMB STMIK WePe 2010/2011

STMIK Widya Pratama Pekalongan membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Tahun Akademik 2010/2011.

STMIK Widya Pratama Pekalongan memiliki 4 program studi, yaitu :
Teknik Informatika (S1)
Sistem Informasi (S1)
Manajemen Informatika (D3)
Komputerisasi Akuntansi (D3)

Semua Program Studi telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Sabtu, 06 Februari 2010

FAKTOR-FAKTOR NON-TEKNIS JARINGAN WIRELESS

Jaringan Komputer

Dengan berkembangnya teknologi komputer dan komunikasi, suatu model komputer tunggal yang melayani seluruh tugas-tugas komputasi suatu organisasi kini telah diganti dengan sekumpulan komputer yang terpisah-pisah akan tetapi saling berhubungan dalam melaksanakan tugasnya, sistem seperti ini disebut jaringan komputer (http://www.cic.ac.id, 2004).

Dua buah komputer dikatakan terinterkoneksi bila keduanya dapat saling bertukar informasi. Bentuk koneksinya tidak harus melalui kawat tembaga saja melainkan dapat menggunakan serat optik, gelombang mikro, atau satelit komunikasi (http://www.cic.ac.id, 2004).

Ada dua jenis media komunikasi data pada sistem komputer, yaitu menggunakan kabel dan tanpa kabel. Jaringan dengan kabel sering disebut dengan LAN (Local Area Network), sedangkan wireless adalah koneksi antara suatu perangkat dengan perangkat lain tanpa menggunakan kabel.

Jaringan Nirkabel (wireless)

Jaringan nirkabel (wireless network) adalah bidang disiplin yang berkaitan dengan komunikasi antar sistem komputer tanpa menggunakan kabel. Jaringan nirkabel ini sering dipakai untuk jaringan komputer baik pada jarak yang dekat (beberapa meter, memakai alat/pemancar bluetooth) maupun pada jarak jauh (lewat satelit). Bidang ini erat hubungannya dengan bidang telekomunikasi, teknologi informasi, dan teknik komputer. Jenis jaringan yang populer dalam kategori jaringan nirkabel ini meliputi: Jaringan kawasan lokal nirkabel (wireless LAN/WLAN), dan WiFi.

Jaringan nirkabel biasanya menghubungkan satu sistem komputer dengan sistem yang lain dengan menggunakan beberapa macam media transmisi tanpa kabel, seperti: gelombang radio, gelombang mikro, maupun cahaya infra merah.

Faktor non-teknis Jaringan Nirkebel (wireless)

Beberapa faktor non teknis yang mempengaruhi dalam jaringan nirkabel (wireless) antara lain kebijakan pemerintah/perijinan setempat, promosi, layanan, modal/keuangan dan lain sebagainya. Sedangkan faktor lingkungan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membangun jaringan nirkabel (wireless).

UU RI No. 36/1999 Tentang Telekomunikasi merupakan dasar dari setiap kebijakan menyangkut tata cara penyelenggaraan telekomunikasi yang mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Namun undang-undang ini belum mengatur secara mendetail mengenai teknologi berbasis Internet Protocol (IP), sehingga banyak menimbulkan perdebatan dalam hal definisi teknis penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan internet, sementara dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, definisi telekomunikasi itu sendiri akan semakin lebur menjadi telekomunikasi, teknologi informasi, dan multimedia (telematika).

Lepas dari perdebatan mengenai hal tersebut di atas, konsepsi membangun jaringan nirkabel swadaya masyarakat sebagai penyediaan alternatif infrastruktur internet juga harus mengacu pada UU tentang telekomunikasi tersebut. Namun diperlukan pembahasan khusus lebih lanjut tentang definisi-definisi dan kriteria-kriteria yang tercantum dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi. Di sini, perhatian seharusnya lebih difokuskan pada penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagai penyediaan alternatif infrastruktur Internet. Jadi konteksnya adalah penyediaan sarana media transmisi yang akan dipergunakan khusus untuk keperluan Internet Protocol / IP packets, di mana selanjutnya tentu saja membutuhkan interkoneksi dengan backbone Internet berskala nasional dan internasional. Untuk itu diperlukan usulan mengenai perlunya dikeluarkan Peraturan Pemerintah ataupun Keputusan Menteri berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas

Sayangnya, pemerintah kurang bersikap mendukung karena penggunaan spektrum frekuensi 2,4 GHz - yang telah ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU) sebagai unlicensed band, bahkan direkomendasikan oleh PBB untuk dipergunakan sebagai sarana mengakses informasi melalui internet bagi negara berkembang dan negara yang sedang mengalami transisi ekonomi - diatur dalam ketentuan untuk dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio. Hal ini merupakan hambatan terbesar bagi dimungkinkannya masyarakat membangun infrastruktur jaringan nirkabel secara swadaya dengan investasi yang relatif tidak terlalu besar, serta mampu berkembang dengan cepat untuk menjawab persoalan tentang pemerataan akses Internet dengan tarif yang terjangkau bagi masyarakat luas.

Faktor alam sangat mempengaruhi unjuk kerja dari jaringan nirkabel mendistribusikan data dari satu computer ke computer lainnya dengan melalui perantara gelombang radio. Karena itu keadaan cuaca akan mempegaruhui gelombang tersebut terutama jika jaringan nirkabel tersebut diterapkan pada area luas dan berada diluar ruangan. dan juga faktor-faktor yang ada akan berubah, misalnya tiba tiba dibangun sebuah bangunan yang menghalangi antena pemancar dan penerima, maka sinyal akan terganggu. Akan tetapi jika jaringan nirkabel tersebut dipasang di dalam ruangan maka factor alam tidak jadi penghalang.